arrow_back FAQ SIMPADU DIKBUD JATENG

Berikut ini adalah Rangkuman Tanya-Jawab / FAQ (Frequently Asked Questions) atas Layanan Konsultasi dan Pengaduan pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang Masuk melalui ULT LPMP Jateng, email maupun Sarana Lainnya.

Pengguna Layanan dapat Mempelajari Daftar Tanya Jawab/FAQ ini untuk Mempercepat Perolehan Jawaban atas Permasalahan yang sudah Termuat di Daftar Pertanyaan, yang Diurutkan Berdasarkan atas Topik Permasalahan.





1. Bagaimana jika formulir pernyataan kesediaan di SIMPKB tidak tercantum LPTK-nya?

Bagi guru yang pada formulir pernyataan kesediaan tidak tercantum LPTK-nya artinya guru yang bersangkutan adalah peserta cadangan. Silakan melakukan konfirmasi bersedia saja dan cek kembali SIMPKB Saudara terkait penetapan peserta.


2. Kapankah lapor diri PPG dalam Jabatan Tahap IV dimulai?

Untuk lapor diri adalah kewenangan masing-masing LPTK. Silakan menghubungi LPTK yang bersangkutan.


3. Saya sudah lulus pretes tahun 2017, Kenapa saya tidak bisa mengikuti seleksi administrasi PPG dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021?

Sesuai dengan Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 3223/B2/GT.03.15/2021, Seleksi Administrasi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021 diperuntukkan bagi guru yang telah lulus Seleksi Akademik (Pretes) pada tahun 2019 tetapi belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2020-2021.


4. Mengapa saya tidak bisa memperbaiki ajuan seleksi administrasi di SIMPKB?

Ada beberapa hal yang membuat Ajuan ditolak permanen, salah satunya SK yang diminta tidak sesuai dengan persyaratan.

Untuk ajuan yang dapat diperbaiki, contohnya dokumen yang diunggah kurang terbaca dengan jelas.


5. Saat mendaftar pretes PPG Dalam Jabatan, saya mendaftar bidang studi Bahasa Inggris, tetapi sekarang saya mengajar di SD sebagai guru kelas SD. Apakah saya bisa melanjutkan proses PPG?

Silakan dibuka Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


6. Di SIMPKB saya muncul ditolak perbaikan. Apakah maksudnya?

Jika status administrasi Saudara di SIMPKB tertulis "Ditolak dengan Perbaikan", maka silakan lakukan perbaikan terkait berkas yang ditolak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.


7. Di SIMPKB saya muncul ditolak permanen. Apakah yang harus saya lakukan?

Jika status administrasi Saudara di SIMPKB tertulis "Ditolak Permanen", maka Saudara tidak dapat  memperbaiki berkas yang ditolak. Saudara dapat  mengikuti Seleksi Administrasi lagi di lain waktu apabila Seleksi Administrasi sudah dibuka kembali.


8. Pada saat mendownload akun belajar, hanya ada beberapa anak yang muncul akun belajarnya yang lain tidak ada akunnya atau hanya tertera nama dan NISN nya saja. Apakah yang harus dilakukan?

1. Coba dicek di dapodik apakah seluruh nama siswa dan pendidik sudah tertulis dengan baik. Jika sudah silakan direset terlebih dahulu.

2. Jika nama belum tertulis dengan baik mohon diperbaiki penulisannya. Setelah itu dilaporkan pada admin dapodik yang di Pusat supaya dicek akun belajarnya.


9. SK 2 tahun terakhir yang diminta itu seperti apakah?

SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021) untuk guru PNS SK Kenaikan Pangkat yang didapatkan 2 tahun terakhir ini yang masih berlaku. Apabila selama 2 tahun Saudara tidak naik pangkat, maka boleh melampirkan SK PNS nya.


10. Saya memiliki 2 Nomor UKG yang satu terkoneksi dapodik dan satunya tidak. Apakah yang harus saya lakukan?

Bapak dan Ibu, untuk permasalahan remap akun, bisa diarahkan gurunya untuk lapor sendiri dari akunnya, bisa mengacu kepada panduan ini:

https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-4-membuat-laporan-kendala.html


11. Apakah saya bisa mengikuti pemberkasan PPG Daljab angkatan 3 atau 4?

Silakan berkenan memantau akun Sim PKB mulai tanggal 26 Juni 2021. Apabila diminta untuk mengunggah berkas, berarti Saudara berkesempatan mengikuti Seleksi Administrasi untuk calon peserta PPG angkatan 3 tambahan dan angkatan 4.

Jika tidak ada, mohon maaf, kebijakan lebih lanjut terkait PPG dalam Jabatan belum kami terima dari Ditjen GTK Kemdikbud, sehingga kami belum dapat  menjawab lebih lanjut.


12. Jadwal PPG saya berbenturan dengan jadwal latsar. Bagaimana jika saya tidak bersedia mengikuti PPG sesuai waktu yang telah ditentukan?

Kalau tidak melakukan konfirmasi "bersedia", akan ditempatkan di angkatan berikutnya. Kalau sudah konfirmasi "bersedia" setelah itu membatalkan, maka tidak akan ditempatkan lagi di tahun ini.


13. Saya memiliki 2 Nomor UKG yang satu terkoneksi dapodik dan satunya tidak. Bagaimana caranya agar saya tetap dapat  ikut seleksi administrasi?

Permasalahan terkait No. UKG  Saudara (terkoneksi dapodik dan tidak), waktu pemberkasan LPMP sudah menginstruksikan ke Dinas untuk mendata. Jadi, bagi guru yang memiliki kasus demikian seharusnya menghubungi Dinas untuk di data untuk dikecualikan saat seleksi administrasi kemaren.


14. Mengapa belum  dipanggil untuk ikut PPG? Sekiranya dipanggil diangkatan berapa?

PPG Daljab 2021 dilaksanakan dalam beberapa angkatan. Apabila tidak masuk angkatan 1 atau 2 maka akan diplot ke angkatan yang lainnya.

Penetapan peserta per-angkatan adalah kewenangan Ditjen GTK Kemdikbud selaku penanggung jawab program PPG Daljab. Jadi, pada saatnya nanti Ditjen GTK yang akan mengumumkan di laman SIMPKB masing-masing.


15. Apakah ada prioritas untuk bisa terpanggil PPG?

Silakan dibuka Permendikbud No. 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan (termuat pula prioritas penetapan peserta PPG Daljab). Tambahan satu lagi yaitu tergantung juga pada kesiapan kelas oleh LPTK.


16. Apakah yang harus saya lakukan setelah seleksi administrasi saya lolos?

Silakan diikuti sesuai Surat Edaran Ditjen GTK No. 0761/B2/GT/2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tahun 2021. Segala infromasi mengenai pelaksanaan PPG akan diinfromasikan di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ 


17. Mengapa di SIMPKB saya belum ada keterangan apapun terkait berkas yang saya ajukan? Padahal teman saya sudah muncul.

Data yang masuk di sistem tidak berurutan. Jadi, Tim Verifikator melakukan verifikasi secara acak atau tidak berdasarkan urutan ajuan. Tim Verifikator mengusahakan sebelum batas waktu penutupan pemberkasan, semua ajuan sudah terverifikasi. Proses upload dan perbaikan akan berlangsung antara tanggal 22 Februari s.d. 7 Maret 2021. Selama rentang waktu tersebut kami sarankan untuk selalu memantau akun SIMPKB masing-masing, sehingga Saudara mengetahui apabila diminta untuk perbaikan berkas.


18. Apakah benar jika akan ada PPG sendiri untuk yang belum lulus UTN Ulang PLPG?

Informasi tersebut salah, mohon diabaikan saja informasi yang tidak dapat  dipertangungjawabkan seperti itu. Kewenangan pelaksanaan PPG sepenuhnya berada di Ditjen GTK Kemdikbud. LPMP hanya membantu pelaksanaan PPG. Segala informasi ataupun kebijakan terbaru akan diumumkan secara resmi oleh Ditjen GTK Kemdikbud. Saat ini kebijakan paling terbaru yang keluar adalah Surat Edaran Ditjen GTK No. 0422/B2/GT/2021.


19. Mengapa tidak ada menu upload berkas di SIMPKB saya?

Untuk guru yang statusnya dinyatakan "Belum Lulus Seleksi Administrasi", maka otomatis di akun SimPKB tidak ada pemberitahuan untuk mengikuti seleksi administrasi atau tidak muncul menu unggah berkas. Karena memang seleksi administrasi yang saat ini sedang berjalan bagi yang belum lulus seleksi administrasi belum bisa diikut sertakan.


20. Saya hendak memperbarui file ijazah saya, Mengapa tidak ada menu unggah ijazah?

Untuk menu unggah berkas ijazah sedang disiapkan. Selalu pantau akun SIMPKB-nya, apabila menu unggah berkas sudah muncul silakan untuk melakukan perbaikan segera


21. Kapan hasil Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2021 akan diumumkan?

Sesuai surat edaran Ditjen GTK No. 0422/B2/GT/2021, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 akan diumumkan tanggal 15 Maret 2021.


22. Bagaimana jika saya keliru meng-upload berkas sedangkan saya sudah meng-klik ajukan berkas?

Jika ada berkas yang keliru akan muncul pemberitahuan di akun SIMPKB Saudara dengan status berkas dikembalikan. Proses upload dan perbaikan akan berlangsung antara tanggal 22 Februari s.d. 7 Maret 2021. Selama rentang waktu tersebut kami sarankan untuk selalu memantau akun SIMPKB masing-masing, sehingga Saudara mengetahui apabila diminta untuk perbaikan berkas.


23. Mengapa belum muncul pemberitahuan di akun SIMPKB terkait dengan berkas yang saya ajukan diterima/ditolak?

Mohon untuk ditunggu, proses verifikasi dan seleksi dilakukan oleh tim verifikator. Silakan untuk dicek secara berkala.


24. Mengapa teman saya yang lulus pretes tahun 2019 sudah muncul pemberitahuan di SIMPKB terkait hasil seleksi administrasi diterima/ditolak, sedangkan saya yang sudah lulus tahun 2017 belum ada pemberitahuan di SIMPKB?

Tim Verifikator Pusat akan melakukan verifikasi dan seleksi data sesuai antrian ajuan yang masuk bukan sesuai tahun lulus pretest-nya.


25. Apakah LPTK yang saya pilih di awal akan menjadi LPTK PPG saya nanti?

Silakan diisi berdasarkan minat Saudara saja, itu hanya sebatas survei tidak bisa dijadikan acuan penempatan LPTK Saudara nanti.


26. TMT di SIMPKB berbeda dengan TMT di dapodik. Apakah bermasalah?

Terkait TMT yang berbeda antara Dapodik dan SIMPKB tidak menjadi masalah, karena tim verifikator pusat sudah memiliki data lulusan pretes 2017, 2018 dan 2019 yang nantinya akan digunakan sebagai data pembanding dan referensi.


27. SIMPKB saya masih menjadi guru kelas. Bagaimana cara mengubahnya?

Data SIMPKB tidak bisa diubah kecuali melalui Dapodik. Silakan dilakukan perbaikan oleh OpS (Operator Sekolah) dan jangan lupa melakukan sinkron.


28. Saya ingin mengubah bidang studi PPG karena saya diterima cpns dengan bidang studi yang berbeda. Apakah bisa?

PPG dilaksanakan sesuai mapel yang diikuti saat pretes, dan secara teknis perubahan bidang studi PPG tidak mungkin dilakukan.


29. Yayasan tempat saya bekerja mengeluarkan SK Pembagian Tugas Mengajar setiap tahun. Apakah diperbolehkan?

Pembagian tugas mengajar bisa dalam bentuk per semester maupun per tahun. Cukup scan dan upload pada bagian konsideran SK dan halaman dimana nama Saudara tercantum, jangan lupa untuk men-highlight (stabillo) nama Saudara. Silakan upload SK Pembagian Tugas tahun 2018/2019 dan 2019/2020, untuk menunjukkan bahwa Saudara benar aktif mengajar dalam 2 tahun ini.


30. Saya sudah meng-upload semua berkas, tetapi menu “ajukan berkas” belum bisa diklik. Apakah yang harus saya lakukan?

Memang dari sistemnya belum bisa mengajukan berkas hanya baru bisa mengunggah berkas. Silakan dicoba lain waktu.


31. Saya sudah mencari materai 3000 tetapi tidak ketemu. Apakah yang harus saya lakukan?

6000 + 3000 = 9000 adalah jumlah minimal materai. Jadi, kalau tidak ada materai 3000 boleh menggunakan materai 6000 dan 6000 atau 1 materai 10000.


32. Berapakah ukuran berkas yang diupload di SIMPKB?

Semua berkas diunggah di SimPKB dengan format PDF ukuran maksimal 1,5 MB.


33. Mengapa di SIMPKB saya tertulis “Saudara dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Akademik Tahun 2019”? Padahal saya sudah lolos tahun 2018.

Data tersebut menunjukkan hasil Seleksi Akademik PPG Daljab 2019 yang mana Saudara tidak mengikutinya karena sudah mengikuti dan lulus tahun sebelumnya, maka tertulis tidak lulus tes akademik.


34. Saya memiliki No. UKG  ganda (terkoneksi dapodik dan tidak), apakah yang harus saya lakukan agar bisa mengikuti seleksi administrasi?

Permasalahan terkait No. UKG Saudara (terkoneksi dapodik dan tidak), LPMP sudah meminta ke Dinas Pendidikan untuk mendata. Silakan untuk menghubungi Dinas Pendidikan untuk di data.


35. Mengapa di SIMPKB saya tidak ada menu unggah berkas administrasi? Saya sudah lulus seleksi akademik tahun 2017.

Seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021 hanya diperuntukkan:

1. Bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019

2. Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020.

Jadi, bagi guru yang sudah lulus seleksi akademik 2017 dan 2018 namun belum lulus seleksi administrasi tidak bisa mengikuti seleksi administrasi tersebut.


36. Apakah jika sudah lulus Seleksi Akademik dan Seleksi Administrasi tetapi belum terpanggil PPG perlu mengikuti tes lagi?

Saudara telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, silakan untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang. Info lebih lanjut, silakan dibuka laman ppg.kemdikbud.go.id


37. SK Pengangkatan pertama yang diminta seperti apakah?

SK Pengangkatan pertama yang diminta adalah SK Pengangkatan Pertama kali menjadi guru apapun statusnya. Hal ini dimaksudkan untuk melihat apakah Saudara sudah menjadi guru/belum pada tahun 2015 (lihat persyaratan poin A.1.d Surat Ditjen GTK No. 2830/B2/GT.03.15/2021).


38. Saya guru non PNS di sekolah negeri. SK Pengangkatan pertama yang harus saya unggah seperti apakah?

SK pengangkatan yang diakui untuk guru non-PNS sekolah negeri adalah yang minimal ditandatangani oleh Kepala Dinas.


39. Saya guru non PNS di sekolah negeri. SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terkahir yang harus saya unggah seperti apakah?

SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir bagi yang bukan PNS di sekolah negeri redaksinya boleh apapun asal ditSaudaratangani minimal Kepala Dinas dan masih berlaku atau tidak kadaluarsa yaitu memenuhi syarat 2019/2020 dan 2020/2021.


40. Mengapa di SIMPKB saya tidak ada menu unggah berkas administrasi? Saya sudah lulus seleksi akademik.

Status Saudara di sergur adalah Belum Lulus Seleksi Administrasi, maka tidak bisa ikut pemberkasan saat ini.

Yang harus dilakukan guru yang dinyatakan Belum Lulus Seleksi Administrasi adalah menunggu kebijakan dari Dirjen GTK Kemdikbud selaku penanggungjawab program PPG Daljab. Semua informasi akan secara aktif dan langsung diinformasikan kepada Dinas Pendidikan terkait dan Dinas dipastikan akan berupaya mensosialisasikan kebijakan terbaru yang ada kepada guru terkait.


41. Kapan seleksi akademik (pretes) PPG Dalam Jabatan dibuka kembali?

Untuk saat ini pelaksanaan seleksi tersebut belum diketahui waktunya. Akan ditentukan oleh Dirjen GTK Kemdikbud selaku penanggungjawab PPG Daljab.

Semua informasi akan secara aktif dan langsung diinformasikan kepada Dinas Pendidikan terkait dan Dinas dipastikan akan berupaya mensosialisasikan kebijakan terbaru yang ada kepada guru yang terkait.


42. TMT saya di SIMPKB dan dapodik berbeda. Bagaimana untuk kelanjutan seleksi administrasi?

TMT menjadi guru adalah saat pertama kali menjadi guru apapun statusnya. Untuk mengubah data di SimPKB silakan menghubungi Dinas.


1. Mohon approve pengajuan NUPTK saya. (tanpa mengirimkan gambar tangkapan layar status pengajuan NUPTK)

Mohon lampirkan tangkapan layar status pengajuan NUPTK dari laman vervalptk agar kami dapat  menganalisis.


2. Mohon approve pengajuan NUPTK saya. (dengan mengirimkan gambar tangkapan layar status pengajuan NUPTK dan tertulis “Disetujui Dinas”)

Akan ditindaklanjuti oleh tim Verifikasi NUPTK LPMP sesuai dengan antrian data yang masuk dari Dinas.


3. Apakah pengajuan NUPTK sudah dibuka kembali?

Tidak ada proses buka tutup dalam pengelolaan NUPTK.


4. Bagaimana cara dan syarat pengajuan NUPTK?

Silakan di buka link https://s.id/pengajuanNUPTK

Petunjuk pelaksanaan pengajuan NUPTK


5. Saya sudah meng-upload berkas persyaratan pengajuan NUPTK di vervalptk. Mohon approve pengajuan NUPTK saya dari jenjang dikmen (SMA/SMK/SLB).

Approval pertama pengajuan NUPTK adalah Dinas. Untuk meminta approval oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, biasanya harus datang langsung dengan membawa surat pengantar dari cabang dinas setempat.


6. Mohon approve pengajuan NUPTK saya. (status “ANTRIAN”)

Pengajuan NUPTK Saudara berstatus "ANTRIAN", artinya belum di approve Dinas. Silakan menghubungi Dinas Pendidikan.


7. Status pengajuan NUPTK saya tertulis "UPLOAD ULANG BERKAS (ANTRIAN PUSAT)", apakah artinya?

Jika tampilan status pengajuan NUPTK tertulis "UPLOAD ULANG BERKAS (ANTRIAN PUSAT)" artinya ada unggahan yang kurang tepat, silakan unggah ulang.


8. Status pengajuan NUPTK saya tertulis "DITOLAK LPMP/BPPAUD ", apakah artinya?

Pengajuan NUPTK Saudara ditolak oleh LPMP.

Silakan klik di tulisan "DITOLAK LPMP/BPPAUD" untuk mengetahui alasan penolakan.

Upload ulang kembali berkas sesuai dengan alasan penolakan di vervalptk.


9. Status pengajuan NUPTK saya tertulis "DITOLAK DINAS ", apakah artinya?

Pengajuan NUPTK Saudara ditolak oleh Dinas.

Silakan klik di tulisan "DITOLAK DINAS" untuk mengetahui alasan penolakan.

Upload ulang kembali berkas sesuai dengan alasan penolakan di vervalptk.


10. Status pengajuan NUPTK saya tertulis "DITOLAK PUSAT ", apakah artinya?

Pengajuan NUPTK Saudara ditolak oleh PDSPK.

Silakan klik di tulisan "DITOLAK PUSAT" untuk mengetahui alasan penolakan.

Upload ulang kembali berkas sesuai dengan alasan penolakan di vervalptk.


11. Status pengajuan NUPTK saya tertulis "DISETUJUI LPMP/BPPAUD ", apakah artinya?

Menurut vervalptk, status pengajuan NUPTK Saudara tertulis "DISETUJUI LPMP/BPPAUD" yang berarti telah diapprove oleh LPMP dan sekarang berada di antrian PDSPK pusat.

Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan PDSPK, untuk menghubungi PDSPK silakan melalui ULT Kemdikbud melalui laman ult.kemdikbud.go.id


12. NUPTK saya di dapodik dan yang dipakai untuk sertifikasi berbeda. Apakah yang harus saya lakukan?

Secara sistem memang belum ada di vervalptk.

Solusinya, silakan Saudara mengirimkan email yang berisikan data NPSN, NUPTK yang double (mana yg dipakai sertifikasi dan mana yang terinput di dapodik).

Silakan kirim email ke:

NPSN.pdspk@kemdikbud.go.id

Beri subjek berita sesuai permintaan Saudara.


13. Berapakah lama LPMP melakukan approval pengajuan NUPTK?

Data yang masuk ke LPMP terkait pengajuan NUPTK berasal dari 35 Dinas Kab/Kota di Jawa Tengah. Lama waktu approval di LPMP tidak dapat  ditentukan melihat jumlah pengajuan setiap harinya berbeda-beda. LPMP melakukan approval sesuai antrian data yang masuk dari Dinas.


14. Mengapa pengajuan NUPTK saya ditolak dengan alasan SK kadaluarsa?

SK yang memiliki batas waktu harus dipastikan tidak kadaluarsa masa berlakunya.


15. Saya guru PAI, apakah boleh mengajukan NUPTK di Kemdikbud?

Selama guru yang bersangkutan terdata di dapodik, silakan mengajukan NUPTK melalui verval ptk lewat operator sekolah.

Apabila guru tersebut tidak terdaftar di dapodik atau berasal dari lingkungan Kementrian Agama, silakan mengajukan NUPTK melalui admin Kemenag.


16. Kenapa di dapodik NUPTK saya belum muncul?

Proses pengajuan NUPTK harus melalui beberapa tahapan. Yang pertama di approve Dinas, kemudian lanjut approval LPMP, dan yang terakhir yang berwenang untuk menerbitkan NUPTK adalah PDSPK Kemdikbud. Jika di dapodik belum muncul NUPTK-nya, dapat  diartikan bahwa proses pengajuan NUPTK Saudara belum sampai pada tahap akhir yaitu penerbitan NUPTK oleh PDSPK.


17. Bagaimana cara mengetahui status pengajuan NUPTK saya?

Status pengajuan NUPTK dapat  dipantau di sistem vervalptk melaui operator sekolah.

Jika status tertulis "ANTRIAN", artinya belum di approve Dinas, maka silakan menghubungi Dinas.

Jika status tertulis "DISETUJUI DINAS", artinya sudah diapprove Dinas dan sedang dalam antrian approve LPMP/BPPAUD DIKMAS.

Jika status tertulis "DISETUJUI LPMP/BP PAUD", artinya sudah di approve LPMP/BPPAUD, maka tinggal menunggu penerbitan. Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan PDSPK Kemdikbud, untuk menghubungi PDSPK bisa melalui ULT Kemdikbud melalui laman ult.kemdikbud.go.id


18. Apakah ada keistimewaan bagi lulusan program khusus (salah satunya SM3T) dalam mengajukan NUPTK?

Lulusan program khusus (salah satunya SM3T) dapat  mengajukan NUPTK sesuai dengan JUKLAK pengajuan NUPTK 2019 termasuk melampirkan SK dari Pejabat Pembina Kepegawaian.


19. Kenapa pengajuan NUPTK saya belum juga terbit sedangkan teman satu sekolah sudah terbit? Padahal pengajuannya bersamaan.

Walaupun pengajuan secara bersamaan dan dalam sekolah yang sama, tetapi data yang masuk ke sistem belum tentu berurutan. Hal ini dikarenakan bisa jadi guru di sekolah lain mengajukan NUPTK pada waktu yang sama.


20. Status pengajuan NUPTK saya dari jenjang PAUD/TK tertulis "DISETUJUI DINAS ", apakah artinya?

Menurut vervalptk, pengajuan NUPTK Saudara telah diapprove oleh Dinas dan sekarang berada di antrian BP Paud-Dikmas.


21. Mohon approve pengajuan NUPTK saya dari jenjang Paud.

Approval NUTPK untuk jenjang Paud atau TK adalah kewenangan BP Paud-Dikmas. LPMP hanya melakukan approval pengajuan NUPTK untuk jenjang Dikdas dan Dikmen saja. Silakan menghubungi BP Paud-Dikmas.


22. Bagaimana cara menghubungi PDSPK selaku pihak yang menerbitkan NUPTK?

Untuk menghubungi PDSPK bisa melalui ULT Kemdikbud , melalui laman ult.kemdikbud.go.id


23. NUPTK saya di info GTK tertulis tidak valid dan data NUPTK saya milik orang lain. Apakah yang harus saya lakukan?

Yang memiliki Database Arsip NUPTK adalah PDSPK Pusat. Jadi, jika ada kesalahan data di info GTK pada menu bagian Status NUPTK pada Database Arsip NUPTK silakan melapor ke PDSPK Pusat. Untuk menghubungi PDSPK bisa melalui ULT Kemdikbud melalui laman ult.kemdikbud.go.id


24. Saya sudah meng-upload berkas persyaratan pengajuan NUPTK di vervalptk. Bagaimana cara meminta approval dari Dinas? (SMA/SMK/SLB).

Untuk approval pengajuan NUPTK di Dinas biasanya datang di tempat karena perlu verifikasi langsung dengan menunjukkan berkas asli. Silakan konsultasikan dengan cabang dinas wilayah sekolah Saudara.


1. Siapa saja yang dapat  mengikuti PPG?

Pendidikan Profesi Guru dapat  diikuti oleh Guru yang sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki dokumen kepegawaian yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang diberikan kewenangan. Untuk mengetahui Pejabat Pembina Kepegawaian yang diberi kewenangan silakan menghubungi Pemerintah Daerah tempat Saudara mengajar.


2. Bagaimana cara mengganti kode mapel sertifikasi di info GTK?

Untuk mengganti kode mapel sertifikasi di info GTK, silakan menghubungi admin simtun dinas, provinsi LPMP tidak mempunyai akun atau akses di simtun.


3. Bagaimana cara memperbaiki nama yang salah di SIMPKB?

Salah nama pada SIMPKB, padahal Dapodik sudah benar. Untuk LPMP tidak menjadi admin PKB. Silakan hubungi ult.kemdikbud.go.id


4. Bagaimana cara penerbitan NRG untuk PPG Prajabatan?

Penerbitan NRG PPG Prjabatan tidak melalui LPMP. NRG dapat  diurus melalui Operator Sim Konversi di Dinas. Silakan melapor ke Dinas.


5. Mengapa hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tidak dipublikasikan?

Penetapan dan publikasi hasil seleksi adalah sepenuhnya kewenangan dirjen GTK Kemendikbud.


6. Bagaimana cara mendapatkan sertifikat pendidik melalui PPG dalam Jabatan?

Sertifikat pendidik didapatkan dengan mengikuti PPG.

Untuk mengikuti PPG dalam Jabatan, langkah pertama adalah mengikuti Seleksi Akademik (pretes) dan lulus. Untuk saat ini pelaksanaan seleksi tersebut belum diketahui waktunya. Semua informasi akan secara aktif dan langsung diinformasikan kepada Dinas Pendidikan terkait dan Dinas dipastikan akan berupaya mensosialisasikan kebijakan terbaru yang ada termasuk pengadaan Seleksi Akademik (Pretes) PPG dalam Jabatan.


7. Saya memiliki sertifikat pendidik yang tidak linier dengan bidang studi CPNS saya. Bagaimana agar saya dapat  mengikuti PPG lagi dengan bidang studi saya saat ini?

Bagi yang tercatat sudah memiliki sertifikat pendidik dapat  menghubungi Dinas Pendidikan untuk dikecualikan dengan menjelaskan alasan permintaan pengecualian.


8. Bagaimana kelanjutan proses PLPG bagi yang belum lulus UTN?

Kami sampaikan beberapa hal terkait pertanyaan Saudara :

1. Penanggungjawab Sertifikasi Guru untuk saat ini adalah Dirjen GTK Kemendikbud. Artinya, segala keputusan dan kebijakan menjadi kewenangan lembaga tersebut.

2. LPMP hanya melaksanakan tugas membantu Dirjen GTK dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru.

3. Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Dirjen GTK terkait kelanjutan guru yang belum lulus UTN.

4. Yang dapat dipastikan adalah guru terkait tidak akan kehilangan haknya mendapatkan sertifikat pendidik. Hanya alur keikutsertaannya yang belum dapat dipastikan.

5. Semua informasi akan secara aktif dan langsung diinformasikan kepada Dinas Pendidikan terkait dan Dinas dipastikan akan berupaya mensosialisasikan kebijakan terbaru yang ada kepada guru yang terkait.


9. Bagaimana cara mendapatkan tunjangan serdik?

Apabila yang dimaksud sebagai "Tunjangan Serdik" adalah TUNJANGAN PROFESI GURU, ketentuan penyaluran TPG bagi guru Non PNS diatur pada Persesjen Kemendikbud No. 10 tahun 2018.


10. Mengapa tunjangan profesi guru (tpg) saya belum cair?

Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru tidak melalui LPMP. Silakan melapor ke Dinas.


11. Saya sudah mengikuti PPG Dalam Jabatan tetapi belum mengikuti lokakarya dan PPL. Apakah yang harus saya lakukan?

Saat guru sudah melakukan konfirmasi kesediaan menjadi peserta, maka kewenangan menentukan kelanjutan studi berada di LPTK, tidak lagi di LPMP atau Dirjen GTK. Artinya, peserta dengan kategori di atas, silakan melakukan komunikasi dengan LPTK untuk kejelasan status studinya. Tetapi dari informasi yang kami dapatkan, status kepesertaan tidak hilang, hanya belum ditentukan Kapan akan melanjutkan proses PPGnya.


12. Apakah boleh jika seorang PNS mengikuti PPG Prajabatan?

Sebelumnya kami luruskan beberapa hal:

1. Jalur PPG secara resmi hanya ada 2, PPG Prajabatan (mandiri) dan PPG Dalam Jabatan.

2. Perbedaannya antara lain pada penyelenggara. PPG Prajabatan (mandiri) langsung dibawah Dirjen Dikti Kemdikbud, sedangkan PPG Dalam Jabatan dibawah Dirjen GTK Kemdikbud. Dengan demikian LPMP tidak terlibat dalam pelaksanaan PPG Prajabatan (mandiri).

3. Lama studi PPG Dalam Jabatan kurang lebih 4-5 bulan. Itupun tidak sepenuhnya meninggalkan tempat tugas.

4. Lama studi PPG Prajabatan (mandiri) 2 semester (hampir 1 tahun) dan sepenuhnya dituntut meninggalkan kegiatan mengajar karena diperlakukan sepenuhnya sebagai mahasiswa. Batas usia PPG Parjabatan (mandiri) maksimal 34 tahun.

 

Jadi, terkait regulasi diatas, silakan berkonsultasi dengan BKD dan Dinas. Karena lama studi kedua pola PPG tersebut sangat jauh berbeda.


13. Apakah dalam memilih bidang studi PPG harus linier dengan ijazah yang dimiliki?

Prinsip utama pemilihan jurusan dalam PPG adalah linier dengan ijazah S1. Tabel linearitas akan diumumkan pada saat dibuka pendaftaran untuk seleksi akademik.


14. MGMP saya tidak aktif, bagaimana agar saya bisa mengikuti seleksi akademik PPG?

Seluruh proses PPG dalam Jabatan tidak melibatkan MGMP. Cukup melakukan login dengan akun SimPKB, informasi telah tercantum pada aplikasi tersebut.


15. Saya ingin menanyakan beberapa persyaratan lapor diri yang kurang saya pahami.

Setelah tahapan penetapan peserta, kewenangan pelaksanaan PPG berada di LPTK. Silakan konfirmasikan persyaratan tersebut kepada LPTK saat lapor diri.


1. Bagaimana cara mengubah status kepegawaian guru di dapodik?

Perubahan status kepegawaian guru di dapodik hanya bisa di ubah oleh admin dapodik dinas. Silakan melapor ke Dinas Pendidikan.


2. Bagaimana cara memperbaiki data peserta didik di dapodik?

LPMP tidak memiliki akun untuk memperbaiki data peserta didik. Perbaikan data peserta didik di dapodik adalah kewenangan dinas.

Silakan menghubungi Dinas Pendidikan.


3. Bagaimana cara melakukan tarik PTK atau mutasi PTK?

Silakan menghubungi Dinas Pendidikan terkait dengan tarik atau mutasi PTK.


4. Bagaimana cara melakukan reset akun bendahara BOS?

Reset Akun Bendahara BOS hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas.

Silakan menghubungi Dinas Pendidikan.


5. Status di verval ptk masih non PNS, seharusnya CPNS.

Di dapodik apakah status kepegawaian sudah CPNS?

Lakukan verval arsip PTK, jika di verval arsip tidak ada namanya maka silakan email ke NPSN.pdspk@kemdikbud.go.id untuk permasalahan di atas dan diberi subjek permasalahan.


6. Mohon reset akun SIMPKB saya.

Reset akun SIM PKB adalah wewenang Dinas Pendidikan, silakan menghubungi Dinas Pendidikan.


7. Mengajukan NISN untuk peserta didik.

Pengajuan NISN adalah kewenangan kemdikbud. Silakan menghubungi ULT Kemdikbud melalui laman ult.kemdikbud.go.id


8. Peserta didik salah rombel.

Perbaikan rombel peserta didik di dapodik adalah kewenangan dinas.


9. Apakah saja syarat pengajuan masuk dapodik?

Kewenangan terkait syarat pengajuan masuk dapodik adalah sepenuhnya kewenangan dari Dinas atau Pemda setempat. Silakan menghubungi Dinas atau Pemda.


1. Bagaimana pengajuan usul PAK guru IVb ke atas?

Silakan dibuka https://s.id/pedomanusulpak4bkeatas

(Pedoman Pengajuan Usul PAK Guru IVb ke atas)


2. Kemana saya harus mengirimkan berkas PAK IVb ke atas?

Berkas usul pengajuan Penilaian Angka Kredit (PAK) yang sudah lengkap dapat  dikirimkan ke LPMP Jawa Tengah Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang melalui PO BOX 8543/SMBM.

Berkas yang telah masuk ke tim sekretariat PAK, akan diikutkan ke penilaian terdekat.

Adapun jadwal penilaian PAK menunggu jadwal dari GTK Kemdikbud.


3. Apakah ada ketentuan terkait warna cover?

Untuk warna cover tidak ada ketentuannya.


4. Seperti apakah aturan PKG yang diterima Tim Penilai?

Sesuai peraturan, mulai tahun 2016 PKG menggunakan model 360° dengan tambahan suplemen dari unsur teman sejawat, siswa, dan orang tua siswa. Khusus untuk guru produktif SMK ditambah dengan unsur DuDi.


5. Berapakah jumlah angket kusioner (unsur penunjang) untuk Penilaian Kinerja Guru (PKG)?

Jumlah angket kusioner (unsur penunjang) untuk Penilaian Kinerja Guru (PKG) masing-masing guru apabila jumlah guru banyak rata-rata kuesioner untuk 10 orang. Tapi jika jumlah gurunya sedikit cukup 3. Filosofinya 27 % dr jumlah guru. maka itu dibulatkan. Jadi intinya jumlah kondisional saja.


6. Apa sajakah kegiatan yang termasuk diklat fungsional?

Kegiatan yang termasuk diklat fungsional :

- Kursus

- Pelatihan

- Penataran

(dengan durasi minimal 30 jam pelajaran)


7. Siapa saja penyelenggara Diklat Fungsional?

Penyelenggara Diklat Fungsional adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemda melalui lembaga diklat yang ditunjuk seperti :

1. P4TK

2. LPMP

3. LP2KS

4. Badan Diklat Daerah

5. Lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemda.


8. Apakah alamat PO BOX LPMP Jawa Tengah?

Alamat PO BOX yang benar adalah PO BOX 8543/SMBM.


9. Bagaimana cara melihat hasil pengajuan PAK?

Hasilnya dapat  diunduh di epak.gtk.kemdikbud.go.id


10. Apakah saja persyaratan pengajuan PAK IVb ke atas?

1. berkas yang dikirim cukup rangkap 1 saja

2. bukti fisik PTK dan jurnal harus asli

3. RPP tidak perlu dilampirkan

4. PAK Tahunan sebaiknya dibuat setiap tahun, dan dilampiri minimal 1 karya ilmiah

5. Jika PAK Tahunan yang lalu belum di buat, maka bisa sekalian diajukan untuk 2 tahun

6. Seharusnya SK Jabatan Fungsional Guru harus dilampirkan pada usul PAK, tetapi jika Bapak/Ibu belum punya, tidak dilampirkan tidak apa-apa

7. SK Jabatan Fungsional diusulkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

8. Mohon maaf, berkas yang sudah dikirimkan ke kami tidak dapat diambil lagi, karena setiap periode penilaian berkas yang masuk berjumlah ratusan. Oleh karena itu, setiap mengirimkan berkas, guru yang bersangkutan harus mempunyai arsip


11. Dengan alasan ijin belajar, berapakah jarak maksimal sekolah dengan universitas?

Jika statusnya ijin belajar, jarak sekolah dengan universitas S2 tidak boleh lebih dari 60 km.


12. Apakah pengajuan PAK Tahunan wajib melampirkan karya ilmiah?

Sesuai Permenpan RB No 16 Tahun 2019 dan Permendiknas No 35 Tahun 2010, setiap guru wajib membuat PAK Tahunan dan minimal 1 karya ilmiah setiap tahunnya.


13. Apakah PTK baru harus diseminarkan?

PTK baru harus diseminarkan.


14. Mengapa HPAK tidak dikirim ke alamat sekolah?

Mulai tahun 2019 HPAK memang sudah tidak dikirim melalui surat menyurat lagi, guru ybs hanya mengunduh melalui epak.gtk.kemdikbud.go.id

HPAK hasil unduhan sudah ada barcode yang menunjukkan legalitasnya, jadi tidak memerlukan tandatangan pejabat.

Silakan mengajukan DUPAK dengan dilampiri HPAK tersebut.


15. PAK saya dinyatakan memenuhi syarat, tetapi sampai saat ini saya belum menerimanya.

Saat ini PAK masih dalam proses verifikasi dan penandatanganan di Dirjen GTK Jakarta, estimasi prosesnya kemungkinan sekitar 2-3 bulan. PAK nanti akan dikirim ke alamat sekolah masing-masing.

Apabila nanti sudah menerima PAK, silakan Bapak mengajukan klarifikasi PAK dan SK Jabatan Fungsional ke BKD melalui dinas pendidikan setempat. Selanjutnya dapat  mengajukan berkas kenaikan pangkat. Info lebih jelas mengenai berkas dan syarat-syarat kenaikan pangkat, dapat  menghubungi Dinas Pendidikan.


16. Apakah saja publikasi ilmiah yang dapat  memperoleh angka kredit?

Publikasi ilmiah yang dapat memperoleh angka kredit:

1. Best practice memiliki angka kredit

2. PTK yang pernah ditolak dalam PAK tahunan dapat  direvisi sesuai saran dan arahan tim penilai dan dapat  diusulkan kembali

3. PTK yang telah direvisi dapat dikirim ke LPMP melalui pengajuan DUPAK baru dengan dilengkapi berkas kelengkapannya


17. Saya hendak mengirimkan PAK Tahunan 2019 tetapi tahun sebelumnya belum mengajukan.

Sekaligus diajukan semua saja, dari tahun 2017 s.d 2019. Walaupun PAK Tahunan, tetap dilampiri minimal 1 karya ilmiah.


18. Kapan saya harus mengirimkan pengajuan PAK?

Penilaian angka kredit untuk sementara ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Jika berkas usul PAK sudah siap sebaiknya segera dikirim saja ke LPMP Jateng melalui PO BOX 8543/SMBM karena penilaian angka kredit dapat  dilaksanakan sewaktu-waktu.


19. Penilaian HAPAK  saya sdh turun, dan kurang 1 PI/KI utk kenaikan gol 4C,  saya akan melengkapi dan membuat DUPAK  tahun 2020,  tapi sekarang baru bulan September,  untuk PKG dan SKP nya bagaimana?

Untuk PKG tidak perlu disertakan karena sudah dinilai dan nilai AKK sudah lebih. Sementara untuk SKP, dapat  melampirkan SKP tahun lalu. Jika sudah siap, berkasnya dapat  segera dikirim dan akan dikutkan pada penilaian terdekat.


20. Di epak status pengajuan saya tertulis revisi. Apakah yang harus saya lakukan?

Jika status di epak tertulis memerlukan revisi, maka yang harus Saudara lakukan adalah menunggu Surat dari Ditjen GTK Kemdikbud yang berisi hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan/revisi. Surat tersebut akan dikirim ke alamat sekolah Saudara. Setelah Saudara mendapat  surat tersebut, maka Saudara segera menyiapkan berkas yang diminta kemudian mengirimkan berkas tersebut ke alamat yang tersebut di surat.


1. Apakah Aplikasi PMP 2019 masih dibuka?

Untuk Aplikasi PMP 2019 ditutup tanggal 13 oktober 2020 dan menunggu aplikasi PMP 2020 Pemetaan  Covid 19.


2. Bagaimana jika, PTK yang sudah Mutasi, pensiun dan meninggal masih muncul di app atau data double/ganda?

Lakukan HAPUS DATA dengan acara:

⇨Pilih baris GTK Tersebut

⇨klik pilihan menu pada responden (ditandai garis tiga yang berada disebelah kanan)

⇨Pilih "Hapus" >> OK

Catatan: permasalahan ini akan teratasi pada aplikasi yang dirilis tahap berikutnya


3. Saya sudah instal aplikasi PMP EDS Covid namun tidak ditemukan pengguna.

Untuk aplikasi 2019 apakah sudah di unistall dan coba lakukan instalasi dengan donwload prefill.


4. Sudah mencoba untuk install aplikasi PMP 2020 covid 19, kemudian saya memilih registrasi dengan menggunakan prefill, tetapi proses gagal.

Pastikan kode reg, user dan password sama dengan dapodik dan di ketik jangan copas. Bersihkan pmp 2019 yang lalu.


5. Sampai saat ini belum bisa syncron EDS karena aplikasi dapodik sudah versi terbaru yaitu 2021. sehingga untuk hitung rapor mutu saja tidak bisa selesai, bagaimana solusinya?

Silakan mengikuti langkah2 yang ada di: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/


1. Saya terlambat mengikuti bimtek, apakah saya bisa melihat hasilnya?

Mohon maaf, bimtek sudah dilaksanakan. Bapak/Ibu dapat  mengakses rekaman sosialisasi melalui https://www.youtube.com/c/LPMPJATENGOFFICIAL. Adapun materi dapat  diakses di https://lpmpjateng.go.id/qa-model/.


2. Mohon petunjuk penambahan Pendamping Audit Mutu.

Dipersilakan untuk mengajukan surat permohonan penambahan pendampingan kepada kepala LPMP Jawa Tengah.


3. Mengapa di sistem https://www.auditmutu.lpmpjateng.go.id tidak dapat  menambah pegawai dan mengedit identitas?

Aplikasi untuk sementara belum bisa digunakan, masih proses pengembangan.


4. Apabila ada yang belum mengisi link audit mutu akhir sampai batas waktu yang sudah ditentukan bagaimana?

Sekolah tersebut tidak akan mendapat hasil audit, dimana itu bisa dijadikan dasar untuk perencanaan pemenuhan mutu pendidikan.